Apa itu LBH-UMK
Adalah Layanan Gratis dari Kemenkop UKM untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagai upaya untuk meningkatkan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara hukum terkait kegiatan usaha
Bagaimana Cara Kerjanya
Mudah sekali, anda harus mendaftar dan mengisi formulir permasalahan hukum secara Online atau bisa datang langsung ke Kemenkop UKM
Apa Kriteria Usaha UMK
Usaha Mikro dan Kecil milik perorangan/badan usaha sesuai PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Apa Saja Perkara Hukumnya
Meliputi: Wanprestasi, Masalah Kredit, Hutang Piutang, Pelanggaran HKI, Sengketa Tenaga Kerja, Sengketa Pajak, dan Penyusunan Kontrak
Apa Syarat Yang Diperlukan
Anda harus memiliki usaha yang masih masuk dalam kriteria Usaha Mikro atau Kecil dan sudah memiliki E-KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Siapa Yang Membantu Perkara
Dilayani oleh pelaksana Internal Kemenkop UKM atau Pihak Eksternal seperti Advokat, LBH, Paralegal, dan Perguruan Tinggi