Adalah Layanan Gratis dari Kemenkop UKM kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk membantu Pelaku Usaha Mikro Kecil yang terjerat dari Permasalahan Hukum yang terkait dengan Kegiatan Usaha di seluruh Indonesia. Pemerintah akan membayar Jasa Pihak Ketiga yang telah bekerjasama dengan Kemenkop UKM dalam penyelesaian Perkara Hukum yang menjerat Pelaku UMK
Permasalahan Hukum yang dapat dibantu ada lah masalah yang meliputi: Wanprestasi, Kredit Usaha, Hutang Piutang Usaha, Pelanggaran HKI, Sengketa Tenaga Kerja, Sengketa Pajak, dan Penyusunan Kontrak. Pelaku Usaha UMK harus memiliki usaha yang masih masuk dalam kriteria Usaha Mikro atau Kecil dan sudah memiliki E-KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usa
Tentang LBH UMK
Penyuluhan dan Pendampingan Bantuan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil 11-06-2024Tentang LBH UMK
Kemenkop-UKM Saksikan Kesepakatan Perdamaian antara Pinjam Modal dengan Pelaku Usaha UMKM 30-04-2024Tentang LBH UMK
Kemenkop-UKM Sambangi Kantor Hukum Poetra Nusantara 30-04-2024Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi bersama Staf Khu
Webbinar & Umum
Seminar Nasional 13-07-2023Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius menandatangani Perjanjia
Serba Serbi
Pendataan Lengkap KUMKM 2023 22-09-2023Serba Serbi
Kunjungan Kementerian Koperasi dan UKM ke Kota Surakarta Jawa Tengah 28-08-2023Serba Serbi
Dialog Interaktif MenKopUKM bersama Agripreneur 12-07-2023