Mitra Hukum adalah Advokat atau Paralegal yang memiliki Hubungan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkop UKM RI untuk memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil atas permasalahan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pemberian bantuan hukum meliputi penggunaan pengacara, pembelaan dan/atau pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan kepentingan hukum penerima bantuan hukum dan kepada Mitra Hukum diberikan Anggaran Honor dari Negara.
Syarat menjadi Mitra LBH-UMK:
1. Lembaga Bantuan Hukum, Kantor Hukum, Perguruan Tinggi;
2. Memiliki sekretariat tetap;
3. Memiliki minimal 1 (satu) orang tenaga ahli hukum yang sudah berlisensi sebagai advokat;
4. Mengajukan surat permohonan kerjasama kepada Deputi Bidang Usaha Mikro dengan melampirkan berkas administrasi antara lain:
a. Profil singkat calon Mitra LBH-UKM
b. Biodata Penanggungjawab;
c. Fotocopy surat keputusan pengesahan Badan Hukum atau Akte Notaris;
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Nomor rekening; dan
f. Daftar nama konsultan hukum.