Bandar Lampung - Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan siap mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhadapan dengan masalah hukum. Pendampingan hukum gratis itu diberikan lantaran Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan sudah menjadi mitra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Bidang Usaha Mikro.

Wisnu Hari Pamungkas, Administrator Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop dan UKM menjelaskan, pihaknya melakukan kunjungan ke Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan pada hari ini, Kamis, 3/10/2024. Kunjungan ini guna melakukan sosialisasi dan juga mempertegas bahwa Tarmizi dan Rekan dapat melakukan pelayanan gratis kepada UMKM yang ada di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Tarmizi dan Rekan dapat membantu permasalahan hukum bagi pelaku UMKM secara gratis dengan layanan yang ada, sesuai persyaratan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Syaratnya yaitu hanya dengan melampirkan nomor induk berusaha (NIB) maka sudah dapat didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah bermitra dengan Kemenko UKM, yaitu Tarmizi dan Rekan,” jelas Wisnu kepada wartawan, Kamis siang.

Wisnu bilang, pihaknya telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah LBH yang ada di Indonesia. Khususnya di Bandar Lampung baru satu LBH, yaitu dengan Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan.

“Jadi, bagi pelaku usaha mikro yang punya masalah hukum, jangan ragu untuk menghubungi Tarmizi dan rekan untuk meminta bantuan hukum secara gratis,” katanya.

“Harapan kami, UMKM yang ada di Lampung aman dalam menjalankan usaha, dan kalaupun ada masalah, kami sudah menyediakan LBH secara gratis,” imbuh Wisnu.

Sementara itu, Tarmizi mengatakan, pihaknya telah melakukan MoU dengan Kemenkop dan UKM beberapa bulan lalu. Untuk itu, pihak Kemenkop dan UKM melakukan kunjungan ke kantornya hari ini guna memberikan pengarahan lebih jauh terkait bantuan hukum gratis untuk pelaku UMKM, khususnya usaha kecil.

“Harapan kami UMKM yang ada di Lampung siapa pun dan dimana pun bisa berkonsultasi secara gratis di kantor kami yang berada di Sukabumi, atau bisa menghubungi nomor telepon kami,” katanya.

Tarmizi menambahkan, kantor hukumnya dapat melayani terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di pelaku UMKM terutama terkait masalah wan prestasi, penyusunan dokumen, konsultasi, hutang piutang, serta pendampingan hukum baik di pengadilan maupun luar pengadilan.

“Kami siap melayani (pendampingan hukum) 24 jam gratis. Sejauh ini sudah ada laporan namun baru sebatas konsultasi. Harapan kami ke depannya UMKM ini betul-betul bisa memanfaatkan program ini,” pungkas Tarmizi.

Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan beralamat di Jalan Tirtayasa, Blok B5, Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Nomor telepon 0823 0636 0120 dan 0895 2499 3200. Alamat email tarmizilampung.1976@gmail.com. (*)

Sumber: https://voxlampung.com/2024/10/03/kantor-hukum-tarmizi-dan-rekan-siap-beri-pendampingan-hukum-gratis-bagi-pelaku-umkm/

Faqs

Berita Terkini

Sports

Sosialisasi dan Disk 03-05-2023

Sports

Sosialisasi dan Disk 02-06-2023