Bandar Lampung - Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan siap mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhadapan dengan masalah hukum. Pendampingan hukum gratis itu diberikan lantaran Kantor Hukum Tarmizi dan Rekan sudah menjadi mitra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Bidang Usaha Mikro. Wisnu Hari Pamungkas, Administrator Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Us...
Selengkapnya.
Tentang LBH UMK
KemenKopUKM Tingkatkan Layanan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK 20-06-2024Tentang LBH UMK
Penyuluhan dan Pendampingan Bantuan Hukum Bagi Usaha Mikro dan Kecil 11-06-2024Tentang LBH UMK
Kemenkop-UKM Saksikan Kesepakatan Perdamaian antara Pinjam Modal dengan Pelaku Usaha UMKM 30-04-2024Tentang LBH UMK
Kemenkop-UKM Sambangi Kantor Hukum Poetra Nusantara 30-04-2024
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi bersama Staf Khusus MenkopUKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso dan Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian, memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7)....
Selengkapnya.
Webbinar & Umum
Seminar Nasional 13-07-2023
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo tentang Kolaborasi Penyelenggaraan Standardisasi Bagi Usaha Mikro Kecil Melalui Informasi Terpadu BSN Pada PLUT-KUMKM, di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Adanya standardisasi khususnya sertifikasi SNI diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan kepada konsumen, baik...
Selengkapnya.
Serba Serbi
Pendataan Lengkap KUMKM 2023 22-09-2023Serba Serbi
Kunjungan Kementerian Koperasi dan UKM ke Kota Surakarta Jawa Tengah 28-08-2023Serba Serbi
Dialog Interaktif MenKopUKM bersama Agripreneur 12-07-2023Permasalahan Hukum yang dapat dibantu ada lah masalah yang meliputi: Wanprestasi, Kredit Usaha, Hutang Piutang Usaha, Pelanggaran HKI, Sengketa Tenaga Kerja, Sengketa Pajak, dan Penyusunan Kontrak. Pelaku Usaha UMK harus memiliki usaha yang masih masuk dalam kriteria Usaha Mikro atau Kecil dan sudah memiliki E-KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)