Pemerintah melalui Program Gratis Kementerian Koperasi dan UKM mendorong para pelaku usaha Mikro Kecil untuk dapat memanfaatkan program Layanan Bantuan Hukum untuk dipergunakan dalam rangka membantu Pelaku Usaha yang sedang terlilit hukum. Adapun mamfaat yang dapat didapatkan sebagai berikut:
1. Layanan Gratis yang diberikan oleh Team Internal dan Eksternal yang Profesional dalam bidang Hukum dan Konsultasi Manajemen Usaha
2. Layanan Gratis yang bisa diakses secara online
3. Layanan Gratis mulai dari Konsultasi hingga Pendampingan di Pengadilan
Gedung Kemenkop Lt. 5 Kuningan Jakarta
Whatsapp: +62852 1820 6679
Peringatan: Permohonan Layanan Bantuan Hukum UMK adalah bersifat Pengajuan Online yang dapat diproses dan diselesaikan atau dibatalkan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku dari Kemenkop UKM Republik Indonesia
Hakcipta © 2021. Hak Cipta Dilindungi. Kementerian Koperasi dan UKM