PERSYARATAN MENJADI MITRA LBH
PERSYARATAN MITRA LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI
USAHA MIKRO DAN KECIL (LBH-UMK)A.Mitra Lembaga Bantuan Hukum (LBH)1. Memiliki minat dalam membantu dan mendampingi kepada pelaku Usaha Mikro dan
Kecil.
2. Diprioritaskan yang telah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM
3. Mengirimkan profil lembaga yang sekurang-kurangnya berisikan:
- Nama lengkap, alamat, dan narahubung
- Cabang yang dimiliki (jika ada)
- Susunan pengurus dan Biodata Direktur/Ketua LBH
- Portofolio kasus yang pernah ditangani, dan
- Nama-nama advokat yang telah bersertifikasi sebagai advokat berikut bidang
keahliannya.
4. Bersedia mengikuti dan menjalankan ketentuan layanan bantuan dan pendampingan
hukum bagi UMK yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
B.Mitra Advokat Perorangan (Law Firm)1. Memiliki minat dalam membantu dan mendampingi kepada pelaku Usaha Mikro dan
Kecil.
2. Memiliki kantor yang tetap
3. Mengirimkan profil lembaga yang sekurang-kurangnya berisikan:
- Nama lengkap, alamat, dan narahubung
- Cabang yang dimiliki (jika ada)
- Susunan pengurus dan Biodata Penanggung Jawab
- Portofolio kasus yang pernah ditangani, dan
- Nama-nama advokat yang telah bersertifikasi sebagai advokat berikut bidang
keahliannya.
4. Bersedia mengikuti dan menjalankan ketentuan layanan bantuan dan pendampingan
hukum bagi UMK yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
C.Mitra Perguruan Tinggi1. Memiliki minat dalam membantu dan mendampingi kepada pelaku Usaha Mikro dan
Kecil.
2. Memiliki pusat konsultasi dan bantuan hukum.
3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
4. Mengirimkan profil lembaga yang sekurang-kurangnya berisikan:
- Nama lengkap, alamat, dan narahubung
- Susunan pengurus dan Biodata Direktur/Ketua
- Portofolio kasus yang pernah ditangani, dan
- Nama-nama advokat yang telah bersertifikasi sebagai advokat berikut bidang
keahliannya.
5. Bersedia mengikuti dan menjalankan ketentuan layanan bantuan dan pendampingan
hukum bagi UMK yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan