Permasalahan Hukum yang dapat dibantu ada lah masalah yang meliputi: Wanprestasi, Kredit Usaha, Hutang Piutang Usaha, Pelanggaran HKI, Sengketa Tenaga Kerja, Sengketa Pajak, dan Penyusunan Kontrak. Pelaku Usaha UMK harus memiliki usaha yang masih masuk dalam kriteria Usaha Mikro atau Kecil dan sudah memiliki E-KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)